.jpg)
Desa Taro Gelar Rapat Rutin Persiapan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2026
Taro, 11 September 2025 – Pemerintah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, telah menyelenggarakan rapat rutin pada Kamis (11/9) di Ruang Rapat Kantor Desa Taro. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Taro, I Made Rupa, SH, serta dihadiri oleh perangkat desa, Kelihan Banjar Dinas se-Desa Taro, pengelola BUMDes Sarwada Amerta Taro, dan pengelola TPS3R Desa Taro.
Kegiatan rapat ini merupakan bagian dari proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Pokok Pembahasan
Sekdes Taro memaparkan perkembangan pengelolaan TPS3R dan program ketahanan pangan desa di bawah BUMDes. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga desa untuk menjaga keberlanjutan program lingkungan dan ketersediaan pangan masyarakat.
Ketua BUMDes Sarwada Amerta Taro menyampaikan perlunya sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat melalui Kelihan Banjar Dinas agar informasi mengenai ketahanan pangan jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Ia juga menyoroti kendala TPS3R, khususnya dalam pemilahan sampah, dan mengusulkan perekrutan tenaga profesional tambahan guna meningkatkan kinerja pengelolaan.
Aspirasi dari Kelihan Banjar Dinas
Dalam rapat, seluruh Kelihan Banjar Dinas menyampaikan aspirasi terkait infrastruktur dan pelayanan publik desa, antara lain:
- Banjar Let: Peningkatan disiplin tenaga TPS3R, efisiensi kerja, serta usulan perbaikan jalan usaha tani dan jembatan.
- Banjar Alas Pujung: Penanganan jalan sisi jembatan yang terjal dan rawan kerusakan.
- Banjar Ked: Perbaikan jalan menuju Ked yang pernah jebol dan dinilai mengkhawatirkan, serta permintaan solusi pendanaan.
- Banjar Tebuana: Usulan alokasi pembangunan jalan pertanian di wilayah Tebuana pada Tahun Anggaran 2026.
- Banjar Taro Kaja: Usulan perbaikan jalan akses wisata menuju Lembu Putih, objek gajah, dan Tatag.
- Banjar Belong: Penanganan saluran got di wilayah banjar.
- Banjar Pisang Kaja: Antisipasi aliran air saat musim penghujan serta pengawalan proyek jalan menuju Pesiraman.
Kesimpulan Rapat
Sekdes Taro menegaskan bahwa seluruh usulan akan dicatat dan dimasukkan dalam daftar prioritas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, sesuai amanat Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat APBDes, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa serta perkembangan penerimaan pajak.
“Seluruh masukan masyarakat hari ini akan kami rangking, lalu dibahas kembali dalam forum APBDes agar menjadi program pembangunan yang realistis dan berdampak langsung bagi warga,” tegas Sekdes Taro.
Rapat berjalan lancar, penuh dengan dinamika partisipatif, serta menghasilkan berbagai rumusan program prioritas. Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa Taro dalam menyelenggarakan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku.