Loading...
 
 
read-more

LAUNCHING KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 381/03-P/HK/2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER DI DESA/KELURAHAN DAN DESA ADAT


Jumat, 09 April 2021 (Sukra Kliwon Sungsang )

Desa Taro sebagai Desa yang dijadikan percontohan dan sebagai pelopor oleh Gubernur Bali selaku Pemerintah Provinsi Bali terkait implementasi Pergub Nomer 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Terkait dengan perihal tersebut diatas, maka Gubernur Bali I Wayan Koster hari ini melakukan Launching Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat seluruh Bali dengan semboyan, " Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain " yang bertempat di Balai Wantilan Taro Kaja Desa Taro Tegallalang Gianyar Bali. 


Acara ini dihadiri oleh Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bapak Bupati Gianyar Bapak Agus Mahayastra selaku tuan rumah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan anggota DPRD Gianyar, seluruh Kadis PMD, Kadis PMA, Kadis DLH dan seluruh OPD terkait serta lima perbekel dari lima desa di Bali.

Perbekel Taro I Wayan Warka sangat berterima kasih kepada semua pihak khususnya Bapak Gubernur Bali beserta jajarannya dan kepada Bapak Bupati Gianyar yang sudah mempercayakan dan menjadikan Desa Taro sebagai percontohan dan pelopor untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan TPS3Rnya. Beliau juga berterima kasih terhadap pihak ketiga yaitu Yayasan Bumi Sasmaya melalui Program Merah Putih Hijaunya (MPH) yang sudah memberikan pendampingan maupun CSR terkait fasilitas pengelolaan material sampah daur ulang di Desa Taro (TPS3R). Desa Taro juga mendapatkan bantuan satu unit truck pengangkut sampah dari Bapak Bupati Gianyar Bapak Agus Mahayastra dan bantuan CSR dari Ibu Bupati Gianyar Ibu Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra berupa satu unit mesin pencacah sampah. Desa Taro sebagai Desa mandiri dengan pengelolaan sampah menciptakan kedaulatan pangan melalui Puspa Aman dan Hatinya PKK serta sudah mampu menjaga kelestarian hutan, sungai dan seluruh kawasan pedesaan menjadi organik dengan berbonus pariwisata yaitu Desa Wisata Taro. 


Acara launching ini dimulai pukul 09.20 wita dan dibuka dengan tarian penyambutan berupa Tari Narnir asli Desa Taro karya Sang Maestro Alm. I Ketut Cemil dan ditampilkan oleh penari dan penabuh dari Sanggar Nirmala Sarwada Desa Taro. 


Kemudian sambutan pertama oleh Bapak Bupati Gianyar Bapak Agus Mahayastra selaku tuan rumah. Beliau menyampaikan bahwa Gianyar akan menjadi kota yang hidup siang dan malam dengan penataan lingkungan dan taman  kota menjadi tempat yang layak menjadi spot-spot wisata kedepannya. Beliau juga sangat berterima kasih terhadap Bapak Gubernur Bali atas perhatian, bantuan dan kepercayaannya kepada Kabupaten Gianyar khususnya dengan dijadikannya Desa Taro sebagai desa percontohan dan desa pelopor mengenai Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.


Acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat seluruh Bali. 

Kemudian diberikan Piagam Penghargaan terhadap Desa Taro dan beberapa desa lainnya di Bali yang berprestasi dan mampu mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali. Diberikan juga penghargaan berupa bantuan CSR dana lima puluh juta rupiah dari Bank BPD Bali. 


Kemudian Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan sambutan terkait acara launching ini. Beliau menyampaikan bahwa Nangun Sat Kerthi Loka Bali harus di implementasikan oleh seluruh masyarakat Bali. Kemudian ditayangkan video Visi Misi Gubernur Bali terkait Nangun Sat Kerthi Loka Bali dihadapan para hadirin. Beliau juga menyampaikan bahwa alam bali harus dijaga dengan sebaik-baiknya dan siapapun yang berani merusak alam bali akan menerima konsekuensi dikutuk oleh alam Bali. Pak Gubernur sangat kagum dan mengapresiasi luar biasa dengan apa yang sudah dilakukan oleh Desa Taro. Beliau juga menambahkan bahwa jika Desa Taro bisa maka tidak ada alasan apapun desa lain pasti juga bisa. Desa Taro juga sebagai Desa pertama dan tertua di Bali dan menjadi cikal bakal peradaban desa adat dan manusia bali. 


Dalam menyusun Peraturan Gubernur Bali beliau menyampaikan bahwa tidak perlu studi banding keluar, justru orang luar harus belajar dengan kearifan leluhur lokal budaya dan alam Bali yang sangat lengkap dan luar biasa yang tertuang dalam Sat Kerthi Loka Bali. Sebelum acara ini berakhir, maka ditayangkan video tentang pedoman pengelolaan sampah berbasis sumber.

Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.