
Pembinaan Sabha Desa dan Kertha Desa Adat Sedesa Taro, MDA Gianyar Tekankan Tata Kelola Adat yang Profesional dan Berlandaskan Regulasi
Taro, 25 September 2025 – Aula Kantor Desa Taro hari ini menjadi pusat kegiatan penting bagi penguatan lembaga adat di wilayah Desa Adat Taro. Sebanyak 42 peserta, yang terdiri dari pengurus Kertha Desa dan Sabha Desa adat sedesa Taro, mengikuti kegiatan Pembinaan Lembaga Adat yang menghadirkan dua narasumber dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar.
Dua narasumber yang hadir adalah Bapak Anak Agung Gde Agung Rai Pratama, SH, yang membawakan materi seputar tata kelola administratif desa adat, serta Bapak I Ketut Widia, SH, yang menekankan peran strategis Sabha Desa dan Kertha Desa, termasuk problematika yang kerap muncul serta tawaran solusi yang dapat diimplementasikan di tingkat desa adat.
Ruang Diskusi dan Aspirasi
Usai pemaparan materi, diskusi berlangsung aktif dengan pertanyaan dari para pengurus Sabha Desa Taro Kelod.
- Pertanyaan pertama menyoroti teknis penyusunan pararem desa adat, di mana peserta berharap agar draf pararem yang difasilitasi MDA dapat bersifat konsisten, sehingga progres penyelesaian pararem berjalan lebih cepat dan efektif.
- Pertanyaan kedua disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Taro Kelod mengenai posisi Sabha Desa dan Kertha Desa dalam paruman adat, serta korelasi antara hukum positif dan hukum adat dalam menangani persoalan adat di desa.
Kedua narasumber menanggapi dengan lugas dan komprehensif. Penegasan penting yang disampaikan adalah bahwa desa adat memiliki hak otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri sesuai awig-awig dan pararem yang berlaku, serta ditegaskan pula bahwa desa adat bukan merupakan bawahan MDA, melainkan mitra sejajar dalam membangun tata kelola adat yang kokoh.
Landasan Regulasi
Kegiatan pembinaan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, melainkan juga penguatan kelembagaan adat yang berlandaskan pada regulasi formal, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui keberadaan desa adat.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bagi kearifan lokal.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, sebagai pijakan utama kewenangan desa adat dalam menjaga tradisi, budaya, dan hukum adat.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Desa Adat, yang mempertegas kedudukan Sabha Desa, Kertha Desa, dan lembaga adat lainnya.
- Peraturan Bupati Gianyar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Desa Adat di Kabupaten Gianyar, yang mengatur teknis pelaksanaan peran desa adat di tingkat lokal.
Dengan fondasi hukum tersebut, peran Sabha Desa sebagai lembaga musyawarah dan Kertha Desa sebagai lembaga peradilan adat semakin diperkuat, sehingga mampu menjaga harmoni dan menegakkan hukum adat sesuai dengan nilai-nilai luhur Bali.
Penutup dengan Kebersamaan
Acara pembinaan ini ditutup tepat pukul 12.00 WITA dengan santap siang bersama, menandai harmoni dan semangat kebersamaan dalam menjaga keluhuran adat Taro. Kehadiran narasumber dari MDA Gianyar memberi pencerahan baru sekaligus mempertegas bahwa penguatan desa adat adalah bagian dari upaya kolektif menjaga jati diri Bali di tengah dinamika zaman.