Loading...
 
 
read-more

PENYULUHAN HUKUM JAKSA JAGA DESA TARO 2025 TEKANKAN PENTINGNYA DESA SADAR HUKUM

Desa Taro, 22 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Pemerintah Desa Taro menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Jaksa Jaga Desa Taro 2025” dengan mengusung topik utama “Menciptakan Desa Sadar Hukum”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Aula Rapat Kantor Desa Taro dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gianyar.


Penyuluhan ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Desa Taro, mulai dari hansip, pecalang, bendesa adat, hingga kelihan dinas, yang menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu hukum di tingkat desa. Kegiatan berlangsung dengan suasana yang interaktif, komunikatif, dan partisipatif, memungkinkan peserta untuk menyampaikan pertanyaan, diskusi terbuka, dan menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.


Perbekel Taro, yang turut hadir dan didampingi oleh perangkat desa, bertindak sebagai moderator, memastikan jalannya acara berlangsung tertib, dinamis, dan tetap fokus pada tujuan utama: membangun fondasi desa yang sadar hukum, adil, dan tertib.


Materi Penyuluhan: Menuju Desa Sadar Hukum

Dalam paparannya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gianyar menjelaskan bahwa program Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat desa, agar tidak hanya menjadi pengetahuan elit, tetapi juga menjadi alat pembebasan dan perlindungan masyarakat.


Beberapa poin penting yang disampaikan dalam penyuluhan antara lain:

1. Pengenalan Hukum Dasar

Peserta diberikan pemahaman mengenai hukum dasar yang mengatur kehidupan sosial masyarakat, termasuk hukum pidana, perdata, dan hukum adat yang masih hidup dan berkembang di Bali, khususnya di Desa Taro.

2. Pencegahan Tindak Pidana di Lingkungan Desa

Ditekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak pidana seperti korupsi, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penyalahgunaan narkoba. Edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya hukum sejak dini di lingkungan keluarga dan masyarakat.

3. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa

Narasumber menyampaikan pentingnya pengelolaan keuangan dan administrasi desa yang transparan serta akuntabel, sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan hukum.

4. Penyelesaian Konflik Berbasis Kearifan Lokal

Mengedepankan mekanisme penyelesaian konflik secara musyawarah dan berbasis adat setempat yang bersinergi dengan hukum nasional.

5. Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum

Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran hukum dan aktif mendukung penegakan hukum di wilayahnya.


Harapan ke Depan

Dengan adanya penyuluhan ini, Pemerintah Desa Taro berharap akan tumbuh masyarakat yang melek hukum, tidak mudah dimanipulasi, dan mampu menjalankan hak serta kewajibannya sebagai warga negara dengan benar. “Kami ingin agar hukum tidak menjadi momok, tetapi menjadi cahaya yang menuntun masyarakat dalam bertindak dan bersikap,” ujar Perbekel Taro dalam sambutannya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah awal menjadikan Desa Taro sebagai salah satu desa percontohan dalam pembentukan Desa Sadar Hukum, sebuah program yang dirancang untuk memperkuat fondasi keadilan sosial dari akar rumput.


Director : Dueg Creative