? Petunjuk Arah ke Kantor Desa Taro
Loading...
 
 
read-more

RAT Perdana Koperasi Desa Merah Putih Taro Tutup Buku 2025 Tonggak Awal Penguatan Ekonomi Desa

Taro, 30 Maret 2026 — Koperasi Desa Merah Putih Taro melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2025 pada Senin (30/03/2026) bertempat di Aula Rapat Kantor Desa Taro. Pelaksanaan RAT perdana ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


RAT yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut dihadiri oleh Ketua Koperasi Desa Merah Putih Taro, Perbekel Desa Taro, pendamping koperasi, Ketua LPM, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, prajuru adat se-Desa Taro, para Kelihan Dinas, perangkat desa (Kasi, Kaur, Sekretaris Desa, dan staf), serta seluruh jajaran pengurus koperasi.

Kegiatan diawali dengan prakata oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta Mars Koperasi Merah Putih sebagai simbol semangat kebersamaan dalam membangun ekonomi desa berbasis gotong royong.


RAT sebagai Forum Tertinggi Koperasi

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Taro, I Nyoman Indrayana, SE, dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi RAT menegaskan bahwa Rapat Anggota merupakan forum tertinggi dalam koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Anggaran Dasar koperasi.

“RAT bukan sekadar kewajiban organisasi, tetapi menjadi ruang utama bagi anggota untuk menentukan arah kebijakan, mengevaluasi kinerja, dan memastikan koperasi berjalan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dukungan Pemerintah Desa dan Program Nasional

Perbekel Desa Taro, I Wayan Warka, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RAT perdana ini sebagai langkah strategis dalam membangun ekonomi desa berbasis koperasi.

“Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Keberadaan koperasi ini juga sejalan dengan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Pendamping koperasi menambahkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Taro merupakan koperasi ke-11 di Kabupaten Gianyar yang telah melaksanakan RAT, sebagai indikator kesiapan kelembagaan dan kepatuhan terhadap tata kelola koperasi.

Penguatan Pengawasan Koperasi

Sekretaris Desa Taro selaku Pengawas Koperasi, I Made Rupa, SH, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dalam menjaga kredibilitas koperasi.

“Pengawasan merupakan kunci agar koperasi berjalan sesuai AD/ART, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama keberlanjutan koperasi,” tegasnya.


AD/ART sebagai Landasan Operasional

Dalam agenda utama, Ketua Koperasi membacakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi landasan hukum dan operasional koperasi.

AD/ART tersebut menegaskan bahwa :

  • koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong royong,
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi masyarakat Desa Taro,
  • permodalan berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, serta sumber sah lainnya,
  • pengurus dan pengawas dipilih melalui Rapat Anggota,
  • serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai partisipasi anggota.

Selain itu, koperasi memiliki potensi usaha yang luas meliputi unit simpan pinjam, kios sembako, layanan kesehatan desa, hingga sistem logistik dan distribusi.

Laporan Pengawas dan Evaluasi

Dalam laporan pengawasan, I Made Rupa, SH menyampaikan bahwa secara umum kegiatan koperasi selama Tahun Buku 2025 telah berjalan sesuai ketentuan, dengan catatan perlunya peningkatan kedisiplinan pengurus serta penguatan administrasi dan pelayanan kepada anggota.


Dinamika Tanya Jawab

Sesi tanya jawab berlangsung aktif dan konstruktif.

Kelihan Adat Taro Kaja mempertanyakan mekanisme simpanan wajib anggota. Dijelaskan bahwa simpanan wajib merupakan bagian dari kewajiban anggota dalam memperkuat modal koperasi sesuai AD/ART, dengan teknis pelaksanaan yang diatur dalam kebijakan koperasi.

Sementara itu, Bendesa Adat Taro Kelod menyampaikan dukungan penuh terhadap koperasi sekaligus mempertanyakan peran bendesa adat dalam struktur organisasi.

Ketua Koperasi menjelaskan bahwa bendesa adat tetap menjalankan fungsi sebagai prajuru adat dan berperan sebagai koordinator masyarakat di wilayah masing-masing.

Pengawas koperasi menambahkan bahwa prajuru adat memiliki peran strategis sebagai bagian dari tim verifikasi koperasi, khususnya dalam:

  • verifikasi keanggotaan
  • rekomendasi pengajuan kredit
  • penguatan pengawasan berbasis komunitas

Penutup

Sebagai penutup, Ketua Koperasi I Nyoman Indrayana, SE membacakan simpulan hasil RAT dan secara resmi menutup pelaksanaan RAT Tutup Buku Tahun 2025.

Pelaksanaan RAT perdana ini menjadi fondasi awal dalam membangun koperasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Dengan dukungan seluruh elemen desa, Koperasi Desa Merah Putih Taro diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi Desa Taro.