TARO, TEGALLALANG — Pemerintahan Desa Taro menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027, Rabu, 23 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Taro, Banjar Taro Kaja, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Forum ini menjadi ruang resmi untuk membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, menyerap aspirasi masyarakat, membahas pokok-pokok pikiran BPD, menyelaraskan usulan pembangunan serta menetapkan delegasi Desa Taro untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.

Undangan Musrenbangdes diikuti berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan desa. Berdasarkan laporan panitia, sebanyak 90 undangan disiapkan untuk mengikuti forum tersebut. Peserta berasal dari unsur Pemerintahan Desa, BPD, LPM, TP-PKK, Desa Adat, Kelihan Banjar Dinas, kelompok masyarakat, bidang kesehatan dan pendidikan, pelaku usaha, kelompok tani, kepemudaan serta unsur masyarakat lainnya.

Pelaksanaan Musrenbangdes ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa. Agenda resmi meliputi laporan panitia, sambutan Perbekel Taro, arahan Camat Tegallalang, penyampaian Rancangan RKP Desa Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP), penyampaian pokok-pokok pikiran BPD, tanya jawab serta penetapan enam orang utusan Desa Taro untuk mengikuti Musrenbangcam.

Dalam sambutannya, Perbekel Taro I Wayan Warka menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi secara langsung melalui ruang musyawarah. Berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat disampaikan dalam forum resmi sehingga dapat dibahas dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
“Lebih baik kita berdiskusi dengan baik supaya desa kita tercapai aman dan maju,” menjadi salah satu pesan utama Perbekel dalam membuka forum Musrenbangdes.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan masyarakat, Desa Adat dan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan serta ikut mengawal proses pembangunan Desa Taro.
Dari unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gianyar, Drs. Anak Agung Gde Rai Budiasa, MAP selaku TAPM Gianyar, memberikan penguatan mengenai pentingnya perencanaan pembangunan yang berbasis data, regulasi dan kondisi objektif desa.

Menurut arahannya, kegiatan yang belum terlaksana pada tahun sebelumnya perlu ditinjau kembali dalam proses penyusunan perencanaan tahun berikutnya. Perencanaan juga perlu memperhatikan data desa, target pembangunan, SDGs Desa, kewenangan desa, prioritas penggunaan Dana Desa serta perkembangan regulasi.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah di atas desa dan sumber pembiayaan lainnya diperlukan untuk menghindari tumpang tindih program. Kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk keberadaan Peraturan Desa dan mekanisme musyawarah sebagai dasar dalam mengambil keputusan strategis di tingkat desa.
Sementara itu, Sekretaris Desa Taro I Made Rupa, SH memaparkan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 beserta daftar usulan yang akan diajukan ke supra desa. Dokumen RKP Desa Taro Tahun 2027 memuat lima bidang utama, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak desa.

Dalam dokumen rancangan tersebut, total rencana anggaran RKP Desa Taro Tahun 2027 tercatat sebesar Rp6.192.770.443. Rinciannya terdiri atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp2.479.911.618, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp2.145.180.950, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp1.126.150.375, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp391.127.500 dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp50.400.000.

Dokumen RKP Desa tersebut juga disusun dengan mencantumkan target, lokasi, volume, penerima manfaat, waktu pelaksanaan, perkiraan biaya, sumber pembiayaan serta pelaksana kegiatan. Dengan demikian, setiap kegiatan yang masuk dalam rancangan memiliki komponen perencanaan yang dapat menjadi dasar dalam tahapan berikutnya.

Dalam bidang pembangunan, sejumlah kegiatan infrastruktur menjadi bagian dari rancangan RKP Desa Tahun 2027. Di antaranya lanjutan rabat beton menuju Pura Dalem di Banjar Pisang Kelod dengan volume 855 meter dan rencana anggaran Rp575 juta, serta lanjutan rabat beton menuju Mawang di Banjar Pakuseba dengan volume 550 meter dan rencana anggaran Rp645 juta.
Selain infrastruktur jalan, rancangan pembangunan juga mencakup operasional pengelola TPS3R Desa Taro sebesar Rp138.900.500, penanaman pohon untuk program ketahanan iklim sebesar Rp7.500.000 dan kegiatan kebersihan areal Kantor Desa sebesar Rp16.865.000.

Bidang kesehatan juga menjadi bagian penting dalam rancangan pembangunan. Sejumlah program yang direncanakan antara lain penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp141.090.000, peningkatan kapasitas kader BKB sebesar Rp154.455.000, bantuan insentif bagi kader PAUD, kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp186.745.000, Rembuk Stunting dan forum diskusi sebesar Rp5.897.000 serta kader kesehatan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer sebesar Rp70.000.000. Selain itu terdapat program Kampung KB, PIK-R, Jumantik dan penanganan serta pencegahan rabies.

Pada sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya masyarakat, rancangan RKP Desa memuat kegiatan Bunda PAUD, Sekolah Lansia serta pengadaan sarana dan prasarana pojok taman bacaan. Dalam materi penyusunan prioritas, pengadaan sarana-prasarana pojok taman bacaan direncanakan sebesar Rp75 juta.

Sementara dalam bidang pemberdayaan masyarakat, terdapat dukungan kegiatan PKK Desa sebesar Rp58.460.000, kegiatan pendukung Program Desa Layak Anak sebesar Rp11.795.000, Program Desa Ramah Anak sebesar Rp11.472.500, penyertaan modal desa sebesar Rp150 juta serta dukungan kegiatan pengembangan Koperasi Desa sebesar Rp36 juta.
Pembangunan Desa Taro 2027 juga memberikan ruang terhadap sektor kebudayaan, pertanian, Subak, kepemudaan, pariwisata dan informasi publik. Rancangan tersebut antara lain memuat kegiatan Bulan Bahasa Bali sebesar Rp10.867.500, pengiriman kontingen kesenian dan kebudayaan sebesar Rp50 juta, Pawai Budaya Gianyar sebesar Rp395.071.375, pembinaan Topeng Karang sebesar Rp16.774.500, pembinaan Sekaa sebesar Rp12.532.000 serta dukungan sarana-prasarana kegiatan Subak dan Subak Abian untuk 23 Subak sebesar Rp319.125.000.
Di bidang pariwisata, terdapat dukungan kegiatan pengembangan Desa Wisata sebesar Rp18 juta. Sementara untuk informasi publik desa, direncanakan anggaran sebesar Rp5.501.050 yang antara lain diperuntukkan bagi penyelenggaraan informasi publik desa.
Dalam penyampaian pokok-pokok pikiran BPD, Ketua BPD Taro I Wayan Suardika menekankan bahwa Musrenbangdes merupakan ruang untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan yang belum terakomodasi sekaligus memastikan setiap rencana dapat dilaksanakan secara berkualitas.
BPD menyoroti pentingnya pembangunan fisik yang direncanakan secara utuh. Infrastruktur tidak hanya perlu dibangun, tetapi juga harus dipastikan dapat berfungsi dan memberikan manfaat. Apabila terdapat perubahan terhadap rencana karena kondisi anggaran maupun teknis, perubahan tersebut perlu dibahas, dijelaskan dan didokumentasikan melalui mekanisme administrasi yang tepat.
BPD juga mengingatkan pentingnya koordinasi antarlembaga, termasuk dalam membahas kemungkinan kerja sama antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih agar setiap langkah memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Dari unsur Desa Adat, Bendesa Adat Taro Kelod I Wayan Urayana menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam merancang program dengan anggaran besar, terutama dari aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara Desa Adat dan Desa Dinas, terutama dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan lingkungan. Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi aliran air dan lingkungan di wilayah Taro Kelod yang dapat menghadapi persoalan berbeda pada musim hujan maupun musim kering. Karena itu, koordinasi antara Desa Adat dan Desa Dinas dinilai penting dalam merumuskan langkah penanganannya.
Forum juga mendapat masukan dari unsur Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Kecamatan Tegallalangyang menekankan pentingnya pelibatan Desa Adat dalam perencanaan kegiatan kebudayaan serta koordinasi sejak awal. MKB juga menyampaikan rencana kegiatan bersama yang melibatkan desa-desa di Kecamatan Tegallalang pada Oktober 2027 dengan ruang utama pada seni pertunjukan dan apresiasi seni.
Dalam sesi tanggapan, Perbekel Taro kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat secara luas dan kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi. Pemerintahan Desa Taro juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui media informasi desa.
Perbekel juga menyinggung pentingnya pemutakhiran dan verifikasi data sasaran program. Kondisi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga data perlu diperbarui dan diverifikasi agar perencanaan serta sasaran program mengikuti kondisi terbaru masyarakat.
Dalam pembahasan pembangunan, aspek pembiayaan juga menjadi perhatian. Rancangan RKP Desa perlu diselaraskan dengan kewenangan desa, kemampuan keuangan desa dan ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, setiap kegiatan yang direncanakan tidak hanya memiliki kebutuhan dan sasaran yang jelas, tetapi juga memiliki dasar hukum serta sumber pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks regulasi, perencanaan pembangunan desa mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pengelolaan keuangan desa mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan mengenai Dana Desa juga harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah sesuai tahun anggaran. Untuk tahun 2026, salah satu regulasi yang berlaku adalah Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Ketentuan untuk Tahun Anggaran 2027 perlu mengikuti regulasi yang berlaku dan ditetapkan untuk tahun tersebut.
Setelah seluruh pokok pembahasan disampaikan, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan dan saran. Forum kembali menegaskan bahwa berbagai persoalan pembangunan sebaiknya dibawa ke ruang musyawarah agar dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama.
Selanjutnya ditetapkan enam orang delegasi Desa Taro yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan, yaitu I Wayan Warka — Perbekel Taro; I Wayan Suardika — Ketua BPD Taro; I Made Neteg — Ketua LPM; Ni Wayan Sukarti — Ketua TP PKK Desa Taro; Ni Made Taroyani — Kaur Perencanaan; dan Ni Wayan Manik Sari — Staf Kaur Perencanaan. Penetapan enam delegasi tersebut merupakan bagian dari agenda resmi Musrenbangdes Desa Taro.
Sebagai bagian dari penegasan hasil pembahasan, rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Musrenbangdes.
Musrenbangdes Desa Taro Tahun Anggaran 2027 pada akhirnya menjadi ruang untuk mempertemukan aspirasi masyarakat, data desa, kewenangan, prioritas pembangunan, kemampuan anggaran, regulasi, serta mekanisme pelaksanaan dan pengawasan.
Rancangan RKP Desa Taro Tahun 2027 dengan total rencana anggaran Rp6.192.770.443 menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa. Angka tersebut merupakan rancangan RKP dan bukan dengan sendirinya merupakan APB Desa Tahun Anggaran 2027 yang telah ditetapkan. Realisasi kegiatan dan anggaran tetap mengikuti proses penganggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, substansi Musrenbangdes tidak hanya terletak pada besarnya anggaran yang direncanakan, tetapi juga pada bagaimana setiap program memiliki dasar kebutuhan, sasaran yang jelas, dasar hukum, sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Rangkaian Musrenbangdes kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan doa penutup,
“Om Shanti, Shanti, Shanti Om.”