Loading...
 
 
anggaran-rumah-tangga

ANGGRAN RUMAH TANGGA

 

BUMDESA

“SARWADA AMERTA”

DESA TARO,

 KECAMATAN TEGALLALANG

 KABUPATEN GIANYAR

Jalan Raya Taro Kaja, Desa Taro.Telp ( 0361 ) 8988849

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

(ART)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)

 

“SARWADA AMERTA”

 

DESA TARO

KECAMATAN TEGALLALANG

KABUPATEN GIANYAR

 

 

BAB  I

UMUM

 

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa “SARWADA AMERTA”  merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUMDesa “SARWADA AMERTA”  dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dimaksud.

 

 

BAB II

ORGANISASI PENGELOLA BUMDESA “ BUMDESA TARO” 

Pasal 2

 

Susunan organisasi BUM Desa“ BUMDESA TARO”  terdiri dari :

  1. Pembina
  2. Penasihat
  3. Pengawas
  4. Pelaksana operasional
  5. Unit usaha lainya

 

Pasal 3

 

  • Pembina sebagaimana dimaksud pada pasal 2ayat (a) adalah dari unsur pemerintah.
  • Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) di jabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
  • Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (c) mewakili kepentingan masyarakat.
  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (d) mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDesa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf (e) mempunyai tugas untuk melaksanakan usaha kegiatan dimasing – masing sub unit usaha yang dilaksanakan.

 

 

 

BAB III

HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS

 

Pasal 4

       (1)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

  1. Mendapatkan tunjangan;
  2. Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki BUMDesa untuk kelancaran pengelolaan BUMDesa “ BUMDESA TARO”

 

(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa”SARWADA AMERTA”
  2. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa “SARWADA AMERTA” ; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa”SARWADA AMERTA”

 

(3)   Penasihat berwenang:

  1. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Badan Usaha Desa; dan
  2. Melindungi Badan usaha Desa dari hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa “SARWADA AMERTA”

 

Pasal 5

(1)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

  1. Mendapatkan gaji dan tunjangan
  2. Mendapatkan insentif sesuai dengan kemampuan BUMDesa dan ditetapkan melalui MUSDES
  3. Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki BUMDesa untuk kelancaran pengelolaan BUMDesa “SARWADA AMERTA” .

 

(2)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

  1. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa”SARWADA AMERTA” agar menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi dan pelayanan umum masyarakat Desa Taro;
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
  3. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

(3)   Pelaksana Operasional berwenang:

  1. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan;
  2. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan;
  3. Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDesa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

Pasal 6

(1)   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

  1. Mendapatkan tunjangan;
  2. Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki BUMDesa untuk kelancaran pengelolaan BUMDesa “ BUMDESA TARO”

 

  • Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah Umum untuk membahas kinerja BUMDesa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

 

(3)  Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah Umum Pengawas untuk:

  1. Pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
    • Masyarakat Desa Taro wajib sebagai pelanggan dalam kegiatan usaha yang dikelola oleh BUMDes “SARWADA AMERTA”
    • Masyarakat Desa Taro berhak mendapat pelayanan yang baik dari kegiatan usaha yang dikelola oleh BUMDes “SARWADA AMERTA”
    • Masyarakat Desa Taro memiliki wewenang untuk memberikan masukan berupa usul, saran demi kemajuan BUMDes “SARWADA AMERTA”

 

 

Pasal 7

  • Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDesa “SARWADA AMERTA” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDesa  pada setiap bulannya.
  • Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUM Desa”SARWADA AMERTA” pengeluarannya diatur sebagai berikut    :
  1. Untuk Biaya Operasional (Gaji Karyawan, Insentif / tunjangan, alat tulis kantor, Peralatan Kantor, dll)
  2. Biaya tak terduga.
  • Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDesa “SARWADA AMERTA”  termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain – lainnya.
  • Pengelola BUM Desa“ BUMDESA TARO ”mendapatkan Penghasilan Tetap setiap bulannya

 

  • Pengelola BUM Desa“ BUMDESA TARO ” mendapatkan Insentive apabila hasilnya melebihi target perencanaan

 

 

BAB  IV

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

 

Pasal 8

(1)   Masa bakti Penasihat selama masih menjabat kepala desa.

(2)   Masa bakti Pelaksana Operasional selama  6 (Enam) tahun dan dievaluasi serta dapat dipilih kembali sampai batas umur 60 tahun.

(3)  Masa bakti pengawas selama  6 (Enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.

 

 

BAB  V

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PENGURUS

 

Pasal 9

(1)  Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) melalui seleksi dan musyawarah desa.

 

(2)   Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:

  1. Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha/enterprenaur
  2. Ber E-KTP Desa Taro dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa
  4. Memiliki inovasi untuk mengembangkan BUMDesa
  5. Pendidikan minimal setingkat SMU/SMK atau sederajat
  6. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat melamar
  7. Tidak menjabat pada kepengurusan lembaga lain

 

(3)   Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

  1. Meninggal dunia;
  2. Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa;
  3. Mengundurkan diri;
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDesa;
  5. Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
  6. Menjadi pengurus partai.
  7. Menurunkan derajat dan kewibawaan BUMDesa.

 

 

BAB VI

PENETAPAN  JENIS USAHA

 

Pasal 10

  • Jenis usaha BUMDesa “SARWADA AMERTA” meliputi usaha-usaha sebagaimana tercantum dalam Program Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :

 

BUM Desa menjalankan “Bisnis Uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat Desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat Desa dari para rentenir Desa atau dari bank-bank konvesional.

                           yaitu:

  1. Simpan Pinjam ( SPP )

 

 

BUM Desa menjadi “Lembaga Perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar  agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.

Yaitu :

  1. pengelolaan sampah
  2. Jasa pembayaran air/PDAM, pembayaran BPJS, pembayaran Telepon, samsat kendaraan, listrik
  3. Jasa Konstruksi
  4. Jasa Pengadaan Umum
  5. Jasa Transportrasi

 

BUM Desa menjalankan “bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan  pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain Bum Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar.

Yaitu :

  1. Warung Desa
  2. Pasar Yadnya
  3. Salon Desa
  4. Desa Wisata

 

BUM Desa sebagai “usaha bersama” atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di Desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.

 

 BAB VII

TATA CARA PELAKSANAAN

 

Pasal 11

WARUNG DESA

 

(1)   Sasaran Warung Desa pengelolaan Dana BUMDESA adalah penjualan ATK dan perlengkapan keperluan rumah tangga (kopi, beras, minyak goreng, gula, telur, sabun, air mineral, dupa,).

(2)   Persediaan barang yang sebelum satu (1) bulan kadaluwarsa/experid direture ke suplayer

(3)   Persediaan barang yang tidak bisa direture dimusnahkan setelah dibuatkan berita acara.

(4) Semua pemerintahan Desa dan pengelola BUMDes wajib belanja di warung desa.

(5)  Pemerintahan Desa yang ngebon/utang di warung desa dibayar dengan cara pemotongan gaji setiap bulannya.  

 

Pasal 12

SALON DESA

 

(1)   Salon desa menyediakan bahan, alat, serta jasa rias seperti :

       Rias Pengantin, Rias ke Pura, potong rambut, Rebonding, Semir rambut, Creambath, dll.

  • Masyarakat DesaMas dianjurkan membeli / menggunakan fasilitas Salon Desa.
  • Pengelola Salon Desa apabila kekurangan tenaga didalam merias konsumen dapat mempergunakan tenaga dari luar.
  • Alat – alat yang rusak dan kebutuhan Salon yang tidak mampu disediakan di unit Salon Desa di konsultasikan ke Manager untuk mendapatkan bantuan

 

Pasal 13

JASA

BANK SAMPAH

  • Pengelolaan sampah desa dilaksanakan oleh BUMDesa “SARWADA AMERTA” Desa Taro.
  • Anggota masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Taro wajib menjadi pelanggan pengelolaan sampah
  • Anggota yang di maksud pada pasal 13 ayat (2) adalah; kepala keluarga
  • Setiap anggota yang ada diwilayah Desa Taro wajib mengumpulkan dan memilah sampah yang berada di wilayahnya dan menaruhnya didepan rumah
  • Petugas dari Bank sampah akan mengambil sampah setiap 3 kali dalam seminggu
  • Harga sampah per kilo ditetapkan sebesar Rp.500,- ( Lima Ratus Rupiah )
  • Sistem Pembayaran akan dilakukan setiap sebulan sekali

                                              

 

 

BAB VIII

SANKSI

 

Pasal 14

(1)   Bagi pemanfaat usaha BUMDesa”SARWADA AMERTA”  yang melanggar ketentuan dapatdikenakan sanksi,

(2)  Bagi masyarakat yang tidak ikut sebagai pelanggan akan di kenakan sanksi,

(3) Bagi Masyarakat yang melanggar aturan yang sudah di sepakati diatas akan tidak mendapatkan pelayanan adminstrasi.

 

BAB IX

OPERASIONAL

Pasal 16

  • Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDesa “ BUMDESA TARO” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDesa pada setiap bulannya.
  • Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUM Desa”SARWADA AMERTA” pengeluarannya diatur sebagai berikut :
  • Untuk Biaya Operasional( Gaji Karyawan, tunjangan,alat tulis kantor, Peralatan Kantor, dll )
  • Biaya tak terduga
  • Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDesa “SARWADA AMERTA” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain – lainnya.

 

  • Penghasilan/Insentiv kepengurusan BUMDesa “SARWADA AMERTA” sebesar 45% dari pendapatan BUMDesa “SARWADA AMERTA” Desa setiap bulannya

 

 

 

BAB X

SUMBER PERMODALAN

 

Pasal 17

Permodalan keuangan dan harta benda BUMDesa “ BUMDESA TARO”  dapat berasal dari :

  • Modal awal BUMDesa bersumber dari APB Desa.
  • Modal BUMDesa terdiri atas.
  1. Penyertaan modal Desa, dan
  2. Penyertaan modal masyarakat Desa.
  • Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
  • Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
  • Hasil usaha BUMDesa

 

Pasal 18

  • Modal BUMDesa yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana  dimaksud dalampasal 17Ayat 2  huruf a, merupakan kekayaan  desa yang dipisahkan.
  • Modal BUMDesa yang berasal dari penyertaan modal masyarakat Desasebagaimana dimaksud pasal 17 Ayat 2 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
  • Modal BUMDesa yang berasal dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 17Ayat 3 dapat berupa dana tugas pembantuan.
  • Modal BUMDesa kerjasama dengan swasta/ketiga apabila BUMDesa membuat Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
  • Modal BUMDesa dari hasil usaha adalah pembagian keuntungan yang dipisahkan sebagai modal tambahan BUM Desa.

 

 

 

 

 

BAB XI

PENGHASILAN KEPENGURUSAN

BUM DESA

 

Pasal 19

  • Pembagian penghasilan Kepengurusan BUMDesa setiap bulannya sebagaimana diatur  pada Anggaran Dasar sebagai berikut :
  • 25% untuk KetuaBUM Desa;
  • 17,5 % untuk Sekretaris;
  • 17,5 % untuk Bendahara;
  • 30 % Untuk Kepala Unit;
  • 10 % Untuk Staf

 

  • Perubahan Pembagian Pengahasilan dapat dilakukan disesuaikan dengan perkembangan usaha BUMDesa BUMDESA TARO

 

BAB XII

KEPAILITAN BUM DESA

 

Pasal 20

(1)   Kerugian yang dialami BUMDesa menjadi beban BUM Desa.

(2)   Dalam hal BUMDesa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

(3)   Unit usaha milik BUMDesa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian dalam  musyawarah Desa

 

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUMDesa “SARWADA AMERTA” ditetapkan oleh pengelola BUMDesa “SARWADA AMERTA” yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

 

                                                            Ditetapkan di  : Taro

                                                            Pada tanggal   : 10 Oktober 2013

 

Mengetahui:

Ketua BPD Taro

 

 

 

I MADE MISI,S.Sos

Perbekel Taro

 

 

 

I WAYAN SUARDIKA.SH